
Tim Resmob Polres Kotamobagu bekuk dua pelaku yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang sebelumnya beraksi pada awal Januari 2025, di Rumah Makan Nasi Tempong Kotamobagu. Kedua pelaku tersebut berinisial EK alias Erfan (19) dan MB alias Marsen (19) yang merupakan warga Kelurahan Kobo Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur.
EK dibekuk saat melarikan diri di Desa Pidung, Kecamatan Pinolosian, Bolsel. Sedangkan MB ditangkap di Kelurahan Kobo Besar.
Dari tangan kedua remaja ini turut diamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Vario warna kuning, dan bodi sepeda motor Vario warna merah.
Hasil interogasi petugas, terduga pelaku ini melakukan aksinya pada Rabu (1/1/2025) dini hari, dengan cara masuk ke kamar restoran Nasi Tempong di Kelurahan Kotobangon, kemudian mengambil kunci gudang yang didalamnya terparkir 1 unit sepeda motor Honda Vario. Selanjutnya membawa kabur sepeda motor tersebut dan mengganti bodi motor yang sebelumnya merah menjadi warna kuning.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan hal tersebut, bahwa telah ditangkap terduga pelaku curanmor yaitu EK dan MB.
“Tim Resmob telah berupaya keras mengungkap kasus curanmor ini, dan akhirnya kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diungkap sesuai laporan masyarakat yakni adanya pencurian sepeda motor dengan nomor LP/B/17/I/2025/SPKT/Res KTG/Polda Sulut,” terangnya.
sumber: https://www.rri.co.id/sulawesi-utara/daerah/1250069/polres-kotamobagu-tangkap-dua-terduga-pelaku-curanmor