Perundungan atau Bullying adalah perilaku tidak menyenangkan secara verbal fisik ataupun sosial. Baik di dunia nyata maupun dunia maya, yang membuat seseorang merasa tidak nyaman dan tertekan, baik dilakukan oleh perorangan maupun kelompok. Bullying akan berdampak serius bagi korban, yakni; kesakitan fisik dan psikologis, kepercayaan diri (self-esteem) akan merosot, malu, trauma, merasa sendiri, serba salah, dan takut ke sekolah.
Menyikapi fenomena ini, pakar pendidikan Sulut Prof. Dr. Jeffry S. J. Lengkong, M.Pd., Senin (17/11/2025), mengatakan harus segera diambil langkah-langkah kongkrit dari semua stakeholder, baik langkah pencegahan maupun penanganan. Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, adalah bukti bahwa kasus bullying mendapat perhatian serius dari pihak pemerintah.
“Satuan pendidikan harus mampu mengintegrasikan pencegahan dan penanganan dalam permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 dengan kearifan lokal sebagai basis manajemen anti bullying di lembaga pendidikan formal. Terapkan budaya lokal; tolong menolong dengan sentuhan kata hati atau kekuatan potensi diri yang berpola pikir bertumbuh (growth mindset). Diam, dengar suara hati pihak aktor pelaku bullying & pihak yang kena bullying, refleksikan dan solutif nyata bullying,” jelas Lengkong.
“Marilah bersama-sama kita menghadirkan suasana yang aman dan nyaman di lingkungan sekolah, sehingga para peserta didik bisa belajar dengan tenang. Kita bangun sinergitas dengan semua stakeholder; tolak bullying di lembaga pendidikan formal. Stop bullying! demi masa depan anak bangsa menuju Indonesia emas 2045,” ajak Prof. Jeffry Lengkong, saat ini tercatat sebagai guru besar di Universitas Negeri Manado.

