
MINAHASA-Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang menegaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa. Efisiensi anggaran tidak akan menganggu pelayanan publik. Hal ini disampaikan Wabup yang akrab dijuluki Vasung sebagaimana arahan Bupati Minahasa Robby Dondokambey.
“Kita harus menyesuaikan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran. Namun, yang perlu diingat sebagaimana disampaikan Pak Bupati Robby Dondokambey adalah kinerja tetap harus efektif dan efisien sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Jangan sampai efisiensi ini menghambat pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan publik harus tetap optimal,” ujar Wabup Vasung.
Wabup juga mengingatkan bahwa efisiensi anggaran bukan sekadar mengurangi pengeluaran, tetapi memastikan setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi rakyat Minahasa.
“Setiap satuan kerja harus lebih selektif dalam menyusun program dan kegiatan. Kita harus memastikan bahwa belanja yang dilakukan berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan daerah,” tambahnya.
Sebagai informasi, pada 22 Januari 2025, Presiden RI telah menandatangani Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Inpres ini menginstruksikan pemangkasan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen, pembatasan kegiatan seremonial dan Focus Group Discussion (FGD), pembatasan honorarium tim, serta penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan APBN/APBD, meningkatkan kinerja pelayanan publik, serta menghadapi ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global. Dengan adanya arahan dari Bupati dan Wabup Minahasa, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Minahasa dapat menjalankan efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat. (jek)