Direktur Ditres PPA-PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey, mengumumkan penetapan DM, oknum dosen Universitas Negeri Manado, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap Evia Maria Mangolo, mahasiswi UNIMA yang ditemukan meninggal di kamar kosnya di Tomohon pada Desember 2025. (Foto:Ist)
MANADO – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa Evia Maria Mangolo, mahasiswi Universitas Negeri Manado, memasuki babak baru. DM, yang merupakan seorang dosen di UNIMA, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Sulawesi Utara, Nonie Sengkey, di Mapolda Sulut, Rabu (1/7/2026).
“Untuk perkembangan kasus Unima, beberapa waktu yang lalu kami telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan ahli dari psikologi forensik (Apsifor),” ujar Kombes Pol Nonie Sengkey.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan DM sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang dialami Evia Maria Mangolo, yang kemudian meninggal dunia akibat bunuh diri.
“Kami telah menetapkan DM sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami korban Unima. Seperti yang diketahui, DM merupakan dosen di Unima,” katanya.
Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap DM. Menurut Nonie, keputusan tersebut diambil karena kondisi kesehatan tersangka yang masih memerlukan perawatan medis.
“Belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan setelah menjalani operasi. Kami juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara dan sudah ada surat keterangan medis. Setelah itu, baru akan dipertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan seksual yang diduga terjadi pada akhir tahun 2025. Korban, Evia Maria Mangolo, kemudian ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di kamar kosnya di wilayah Tomohon. Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik dan memicu desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dialami korban.
Dengan ditetapkannya seorang dosen sebagai tersangka, penyidikan kasus ini memasuki tahap baru. Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sambil menunggu perkembangan kondisi kesehatan tersangka sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
(Abner)

