Bupati Kepulauan Sitaro, CK, mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda usai ditetapkan dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait dugaan korupsi dana stimulan pembangunan rumah bagi korban terdampak letusan Gunung Ruang. (Foto: Istimewa)
MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi menetapkan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang. Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 22,7 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Chyntia dilakukan setelah penyidik Kejati Sulut mengantongi alat bukti yang cukup dalam pengembangan perkara dugaan penyelewengan dana bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengatakan bahwa status hukum Chyntia ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif.
“Kami menetapkan Bupati Sitaro sebagai tersangka,” ujar Zein kepada wartawan di Kantor Kejati Sulut, Rabu (6/5/2026).
Usai menjalani pemeriksaan, Chyntia terlihat keluar dari gedung Kejati Sulut sekitar pukul 18.58 Wita dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia tampak tertunduk dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang telah menunggu sejak sore hari.
Petugas kemudian menggiring Chyntia menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Kota Manado. Kejati Sulut memutuskan untuk menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Zein.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi dana bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang yang terjadi pada 17 April 2024 lalu. Dalam penanganan sebelumnya, Kejati Sulut telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Mereka masing-masing mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro berinisial JO, Sekretaris Daerah Sitaro berinisial DT, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro berinisial JS, serta satu pihak swasta berinisial DT.
Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, menjelaskan bahwa dana bantuan tersebut awalnya dikucurkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan dampak erupsi Gunung Ruang dengan total anggaran sebesar Rp 35,7 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, sebagian besar dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka sebelumnya. Kasus ini terkait bantuan untuk erupsi Gunung Ruang pada 17 April 2024,” ujar Eri dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 22.775.000.000.
“Dari hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 22,7 miliar,” kata Eri.
Kejati Sulut menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, seiring dengan pendalaman alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa.
Kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana ini menjadi sorotan publik, mengingat anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro.
(Abner)

