MINAHASA – Dosen bersama mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), Universitas Negeri Manado (UNIMA), menggelar Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di Desa Rumengkor Satu, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (10/7/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat judul “Penyuluhan Hukum tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maesan di Desa Rumengkor Satu.”
PKM ini dipimpin oleh Ketua Tim, Delbert Christian Mongan, S.H., M.H., bersama anggota dosen Henry Noch Lumenta, S.H., MAP, serta mahasiswa Martsindy Rasuh, S.Pd.
Ketua Tim PKM, Delbert Mongan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan BUMDes.
“Desa Rumengkor Satu merupakan salah satu desa di Kecamatan Tombulu yang memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia. Sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, Pemerintah Desa Rumengkor Satu bersama masyarakat telah mendirikan BUMDes Maesan yang bergerak di bidang usaha peternakan babi,” ujar Mongan.
Pria yang akrab di sapa Dede ini menuturkan bahwa, berdasarkan hasil observasi awal dan profil desa, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan BUMDes Maesan.
Pertama, masih kurangnya partisipasi dan inisiatif masyarakat dalam musyawarah terkait perencanaan dan pengelolaan BUMDes.
Kedua, pemahaman aparat desa mengenai tata cara penyusunan produk hukum desa, khususnya peraturan desa yang berkaitan dengan pendirian dan tata kelola BUMDes, masih perlu ditingkatkan.
Ketiga, kapasitas sumber daya manusia pengelola BUMDes Maesan dalam memahami aspek hukum pengelolaan badan usaha, termasuk hak dan kewajibannya secara akuntabel, masih perlu diperkuat.
Keempat, peran dan fungsi kelembagaan BUMDes Maesan belum optimal. Selain itu, perlindungan hukum terhadap aset desa juga perlu mendapat perhatian untuk mencegah adanya intervensi atau persoalan dengan pihak ketiga.
“Berbagai persoalan tersebut berakar pada masih minimnya literasi hukum masyarakat dan aparat desa mengenai regulasi pengelolaan BUMDes,” kata Mongan.
Ia menilai kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian. Sebab, pengelolaan BUMDes yang tidak didukung pemahaman hukum dan tata kelola yang baik dapat menimbulkan persoalan kelembagaan maupun hukum di kemudian hari.
“Jika persoalan ini tidak ditangani, pengelolaan BUMDes berpotensi tidak berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi keberlangsungan badan usaha desa,” ujarnya.
Mongan menjelaskan, kegiatan PKM tersebut menjadi penting karena pengelolaan BUMDes tidak hanya berkaitan dengan kegiatan ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek hukum, kelembagaan, tata kelola, serta pengelolaan dan perlindungan aset desa.
Melalui penyuluhan hukum, masyarakat dan pemerintah desa diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kedudukan, kewenangan, hak dan kewajiban dalam pengelolaan BUMDes.
“Pemahaman hukum sangat penting agar pengelolaan BUMDes dapat dilakukan secara benar, transparan dan akuntabel serta dapat mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari,” jelas Mongan.
Menurut Dede, peningkatan literasi hukum juga dapat membantu pemerintah desa dan pengelola BUMDes dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui penguatan pengetahuan dan kapasitas masyarakat desa.
Dengan demikian, keberadaan perguruan tinggi tidak hanya berperan dalam bidang pendidikan dan penelitian, tetapi juga hadir memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.
Selain itu, melalui kegiatan tersebut, tim PKM memberikan pemahaman mengenai pentingnya tata kelola BUMDes yang baik, termasuk aspek kelembagaan, regulasi, pengelolaan usaha, hak dan kewajiban pengelola, serta perlindungan terhadap aset desa.
Dede berharap penyuluhan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat tata kelola BUMDes Maesan sehingga mampu berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Kami berharap pemahaman hukum yang diperoleh melalui kegiatan ini dapat diterapkan dalam pengelolaan BUMDes Maesan sehingga keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Rumengkor Satu,” katanya.
Ia juga berharap masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pengembangan BUMDes.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting agar BUMDes tidak hanya menjadi badan usaha milik desa secara administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“BUMDes harus dikelola secara profesional, transparan, akuntabel dan partisipatif. Dengan tata kelola yang baik serta dukungan masyarakat, BUMDes Maesan diharapkan dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian Desa Rumengkor Satu,” pungkas Mongan.
(Abner)




