MINAHASA-Pembangunan rumah toko (Ruko) di kawasan Jalan Ring Road Manado kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pembangunan tersebut diduga belum memenuhi ketentuan garis sempadan jalan, khususnya apabila lokasi pembangunan berada pada koridor jalan yang berstatus sebagai jalan nasional.
Dari pantauan di lapangan, aktivitas pembangunan Ruko yang masuk wilayah Kabupaten Minahasa tersebut masih terus berlangsung. Namun, di sekitar lokasi pembangunan tidak terlihat papan informasi yang menjelaskan secara terbuka bahwa bangunan tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai legalitas dan pemenuhan persyaratan teknis pembangunan, termasuk apakah posisi bangunan telah sesuai dengan garis sempadan yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan.
PUPR Minahasa Pastikan PBG Ruko Belum Diterbitkan
Kepala/pejabat pada Dinas PUPR Kabupaten Minahasa, Franklyn Montolalu, mengatakan bahwa berdasarkan data yang ada, PBG untuk bangunan Ruko tersebut belum diterbitkan.
Menurut Franklyn, proses penerbitan PBG tidak dapat dilakukan begitu saja karena terdapat sejumlah persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi pemilik bangunan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai garis sempadan bangunan terhadap jalan, terutama apabila bangunan berada di kawasan yang berkaitan dengan jalan nasional.
“Untuk PBG harus mengikuti aturan. Salah satunya harus ada rekomendasi dari balai jalan terkait garis sempadan,” demikian penjelasan Franklyn Montolalu.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena keberadaan bangunan yang terlalu dekat dengan badan atau ruang pengawasan jalan dapat berpotensi mengganggu fungsi jalan, keselamatan pengguna jalan, maupun rencana pengembangan infrastruktur jalan di kemudian hari.
Bukan Sekadar Persoalan Papan PBG
Persoalan pembangunan Ruko tersebut bukan hanya menyangkut ada atau tidaknya papan pengumuman PBG.
Yang lebih penting adalah memastikan apakah seluruh persyaratan teknis pembangunan telah dipenuhi sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian Pekerjaan Umum menjelaskan bahwa penyelenggaraan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi berpedoman pada PP Nomor 16 Tahun 2021. Data bangunan yang diajukan melalui SIMBG juga terdokumentasi dalam sistem.
Karena itu, masyarakat memiliki alasan untuk mempertanyakan status perizinan sebuah bangunan apabila pembangunan fisiknya sudah berjalan sementara informasi mengenai PBG tidak terlihat di lokasi.
Bagaimana Jika Bangunan Melanggar Garis Sempadan?
Apabila kemudian hasil pemeriksaan resmi pemerintah dan instansi penyelenggara jalan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan garis sempadan atau persyaratan bangunan gedung, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur sejumlah bentuk sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung. Sanksi tersebut antara lain dapat berupa:
peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pekerjaan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pemanfaatan bangunan;
pembekuan PBG;
pencabutan PBG;
pembekuan atau pencabutan Sertifikat Laik Fungsi; dan/atau
perintah pembongkaran bangunan gedung.
Penerapan sanksi tentunya harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku terhadap pelanggaran yang ditemukan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan masyarakat.
Rekomendasi Balai Jalan Perlu Dipastikan
Dalam kasus pembangunan Ruko di kawasan Jalan Ring Road ini, salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah status jalan serta batas ruang milik dan ruang pengawasan jalan pada lokasi tersebut.
Untuk jalan nasional, ketentuan ruang jalan dan garis sempadan memiliki fungsi penting untuk menjaga keselamatan, kelancaran lalu lintas serta keberlangsungan fungsi jalan.
Karena itu, apabila benar bangunan tersebut berada di kawasan yang memerlukan rekomendasi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), maka status rekomendasi tersebut perlu dipastikan secara terbuka sebelum pembangunan terus dilanjutkan.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa proses penerbitan PBG tidak mengabaikan rekomendasi teknis dari instansi yang memiliki kewenangan terhadap jalan tersebut.
Ada Pengecualian untuk Bangunan Gereja di Samping Ruko
Franklyn Montolalu juga menjelaskan bahwa terdapat bangunan gereja yang berada di samping lokasi Ruko tersebut yang telah memiliki PBG.
Hal ini menunjukkan bahwa status perizinan antara bangunan gereja dan bangunan Ruko perlu dibedakan dan diverifikasi secara administratif.
Dengan demikian, jangan sampai keberadaan bangunan yang telah memiliki PBG di sekitar lokasi kemudian dianggap secara otomatis memberikan legalitas terhadap bangunan lain yang sedang dibangun.
Setiap bangunan harus memiliki persyaratan dan dokumen perizinannya masing-masing sesuai fungsi, lokasi, klasifikasi serta ketentuan teknis yang berlaku.
Diminta Segera Dilakukan Pemeriksaan
Melihat pembangunan Ruko yang masih terus berlangsung, masyarakat meminta instansi terkait tidak menunggu sampai bangunan selesai dibangun baru melakukan pemeriksaan.
Jika memang terdapat dugaan pelanggaran garis sempadan atau pembangunan dilakukan sebelum PBG diterbitkan, maka pemeriksaan lapangan dinilai perlu segera dilakukan.
Langkah tersebut penting bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk memastikan keselamatan pengguna jalan serta mencegah munculnya persoalan hukum dan tata ruang di kemudian hari.
Pemerintah Kabupaten Minahasa, instansi PUPR, serta pihak Balai Jalan yang memiliki kewenangan terhadap ruas jalan tersebut diharapkan dapat melakukan pengecekan bersama terhadap:
Status PBG bangunan Ruko;
Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung yang diajukan pemilik;
Kesesuaian lokasi dengan tata ruang;
Jarak bangunan dari ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan;
Rekomendasi teknis dari Balai Jalan/BPJN;
Kesesuaian gambar teknis dengan kondisi bangunan yang sedang dikerjakan;
Status legalitas lahan; serta
Kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan ketentuan keselamatan dan teknis jalan.
Jangan Sampai Pembangunan Selesai Baru Ditertibkan
Persoalan utama yang kini menjadi perhatian adalah jangan sampai pembangunan terus berlangsung hingga bangunan selesai, kemudian baru dilakukan penertiban apabila ternyata ditemukan pelanggaran.
Prinsip pengawasan pembangunan seharusnya dilakukan sejak awal agar apabila terdapat ketidaksesuaian, pemilik bangunan dapat segera melakukan perbaikan atau menghentikan pekerjaan sebelum kerugian menjadi lebih besar.
Apalagi pembangunan berada di kawasan strategis Jalan Ring Road yang memiliki tingkat aktivitas lalu lintas tinggi.
Masyarakat pun berharap pemerintah tidak tebang pilih dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan gedung, baik terhadap masyarakat maupun pihak swasta.
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah tentu harus memberikan kepastian hukum kepada pemilik bangunan. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka tindakan sesuai aturan juga harus dilakukan.
Kini publik menunggu langkah konkret Dinas PUPR, Pemerintah Kabupaten Minahasa dan instansi penyelenggara jalan untuk memastikan apakah pembangunan Ruko tersebut benar-benar telah memenuhi ketentuan PBG dan garis sempadan jalan nasional atau justru sedang berlangsung tanpa dasar perizinan yang lengkap. (jekly)



