MINAHASA – Program Studi (Prodi) Magister Administrasi Negara (S2) dan Program Studi Administrasi Publik (S3), Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), Universitas Negeri Manado (UNIMA), berkolaborasi menggelar kuliah umum tentang tata kelola pengawasan pemilu di Unima Training Center, Senin (19/10/2026).
Kuliah umum tersebut menghadirkan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Dr. Herwyn J. H. Malonda, S.H., M.H., sebagai narasumber. Ia membawakan materi bertajuk “Penguatan Tata Kelola Pengawasan Pemilu yang Akuntabel” dengan menyoroti pengawasan pemilu dalam perspektif kebijakan publik.
Kegiatan ini menjadi ruang akademik bagi mahasiswa program magister dan doktor untuk memperdalam pemahaman mengenai peran pengawasan pemilu dalam menjaga kualitas demokrasi, memperkuat akuntabilitas kelembagaan, serta mendorong penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Dekan FISH UNIMA, Prof. Dr. Theodorus Pangalila, S.Fils., S.H., M.Pd., dalam sambutannya mengatakan, kuliah umum tersebut memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh pengetahuan langsung dari praktisi yang memiliki pengalaman di bidang pengawasan pemilu.
“Kegiatan ini menjadi sarana bagi mahasiswa dan mahasiswi S2 serta S3 Administrasi Publik agar belajar langsung dari ahlinya,” ujar Pangalila.
Ia menjelaskan, pengawasan pemilu memiliki keterkaitan erat dengan paradigma kebijakan publik, terutama dalam membangun sistem pemerintahan dan demokrasi yang terpercaya, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Profesor termuda di UNIMA ini, berharap materi yang disampaikan narasumber dapat memperkaya wawasan akademik mahasiswa sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pentingnya pengawasan dalam proses demokrasi.
“Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua. Terima pkasih,”pungkas Pangalila.
Dalam pemaparannya, Herwyn menjelaskan bahwa penguatan tata kelola pengawasan pemilu perlu dipahami melalui perspektif governance, siklus kebijakan publik, dan fungsi pengawasan sebagai bagian integral dari penyelenggaraan demokrasi.
Ia menguraikan empat tujuan utama kuliah umum tersebut. Pertama, memahami kedudukan Bawaslu sebagai aktor tata kelola kepemiluan dalam sistem demokrasi Indonesia. Kedua, membaca pengawasan pemilu melalui siklus kebijakan publik yang mencakup formulasi, implementasi, evaluasi, dan reformulasi.
Ketiga, mengidentifikasi isu-isu strategis dalam tiga pilar pengawasan, yakni pengawasan tahapan pemilu, kelembagaan, dan penegakan hukum pemilu. Keempat, merumuskan arah penguatan pengawasan sebagai bagian dari agenda reformasi kebijakan sekaligus memberikan masukan akademik bagi perbaikan undang-undang pemilu.
Menurut Herwyn, terdapat tiga konsep utama yang saling berkaitan dalam memahami tata kelola pengawasan pemilu.
Konsep pertama adalah governance atau tata kelola, yakni proses kolektif dalam pengambilan dan pelaksanaan keputusan publik yang melibatkan negara, pasar, dan masyarakat sipil dengan bertumpu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi.
Konsep kedua adalah kebijakan publik, yaitu serangkaian keputusan dan tindakan negara untuk menjawab persoalan masyarakat. Dalam perspektif ini, undang-undang pemilu tidak hanya dipahami sebagai teks hukum, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan untuk mengatur dan memperbaiki tata kelola kepemiluan.
Sementara itu, konsep ketiga adalah electoral oversight atau pengawasan pemilu, yang mencakup fungsi pencegahan, penindakan, dan penyelesaian sengketa. Fungsi tersebut, kata Herwyn, perlu dipandang sebagai bagian dari siklus kebijakan kepemiluan, mulai dari perumusan kebijakan hingga evaluasi dan penyempurnaannya.
Ia menegaskan, pengawasan pemilu tidak boleh dipersempit hanya pada penegakan hukum, tetapi harus ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola demokrasi yang menyeluruh.
“Pengawasan pemilu bukan sekadar law enforcement, melainkan tata kelola yang menjamin efektivitas, kepastian, dan kualitas demokrasi,” tegas Herwyn.
Perspektif tersebut, lanjutnya, penting untuk mendorong pengawasan pemilu yang tidak hanya berorientasi pada penanganan pelanggaran, tetapi juga pada pencegahan, penguatan kelembagaan, dan perbaikan kebijakan kepemiluan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Koordinator Program Studi Administrasi Publik, Dr. Steven V. Tarore, S.Pd., M.A.P., menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Ia menilai, kuliah umum menjadi kesempatan penting bagi mahasiswa dan akademisi untuk memperluas pemahaman mengenai hubungan antara kebijakan publik dan pengawasan pemilu.
“Melalui kesempatan ini, kita mendapat wawasan dan pengetahuan baru tentang bagaimana peran kebijakan publik dalam bingkai pengawasan pemilu. Hal ini penting bagi mahasiswa serta akademisi untuk dipahami,” kata Steven.
Ia menambahkan, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memberikan kajian ilmiah dan masukan akademik terhadap proses demokrasi, termasuk dalam upaya memperkuat tata kelola pengawasan pemilu.
Karena itu, Steven berharap materi yang disampaikan Herwyn dapat memperkaya khazanah pengetahuan mahasiswa, khususnya dalam memahami pengawasan pemilu dari perspektif administrasi publik dan kebijakan publik.
“Tentu perguruan tinggi senantiasa memberikan kajian serta masukan tentang proses demokrasi. Saya berharap apa yang disampaikan Pak Herwyn bisa menambah khazanah pengetahuan tentang tata kelola pengawasan pemilu dalam perspektif kebijakan publik,” tandasnya.
Kolaborasi akademik tersebut diharapkan dapat memperkuat kontribusi perguruan tinggi dalam pengembangan kajian administrasi publik serta mendorong lahirnya gagasan kritis dan konstruktif bagi perbaikan tata kelola kepemiluan di Indonesia.
(Abner)





