TOMOHON – Guru Besar Fakultas Teknik (FT) Universitas Negeri Manado (UNIMA), Prof. Dr. Herry Sumual, M.Si., menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di SMA Negeri 1 Tomohon, Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini berfokus pada edukasi tentang pencegahan dan penanganan perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.
Program PKM tersebut didanai oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNIMA melalui dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan dibuka oleh Kepala SMA Negeri 1 Tomohon, Rusniati J. Tuerah, S.Pd., M.Si. Dalam kegiatan tersebut, Herry Sumual yang juga menjabat Ketua Senat UNIMA memaparkan materi mengenai bentuk-bentuk perundungan, dampak yang ditimbulkan, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh guru dan siswa.
Dalam pemaparannya, Prof Herry menekankan bahwa guru memiliki peran strategis dalam mencegah dan menangani perundungan karena menjadi salah satu orang dewasa yang paling sering menyaksikan interaksi siswa di lingkungan sekolah.
“Guru tidak hanya bertugas menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga memiliki tanggung jawab membangun lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menghargai setiap peserta didik. Sikap guru ketika menyaksikan perundungan sangat menentukan apakah tindakan tersebut berhenti atau justru terus berulang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perundungan tidak boleh dianggap sebagai candaan biasa, terutama ketika tindakan itu dilakukan berulang kali dan menyebabkan korban merasa takut, tertekan, atau kehilangan rasa percaya diri.
Karena itu, guru perlu mengenali tanda-tanda perundungan, seperti siswa yang kerap menyendiri, mengalami perubahan perilaku, kehilangan barang, menunjukkan penurunan prestasi, atau mengalami luka yang tidak dapat dijelaskan secara wajar.
Prof Herry juga memperkenalkan prinsip 5T sebagai panduan praktis bagi guru dalam menangani perundungan di sekolah.
Prinsip tersebut meliputi mengenali tanda-tanda perundungan, bertindak tegas menghentikan kejadian, menemui dan mendengarkan pihak-pihak yang terlibat, menindaklanjuti melalui langkah pembinaan yang mendidik, serta menjadi teladan dalam membangun perilaku saling menghormati.
Menurut materi yang dipaparkan, ketika perundungan terjadi, guru perlu segera menghentikan tindakan tersebut dan memisahkan pihak yang terlibat untuk mencegah situasi semakin buruk.
Guru juga perlu mendengarkan korban tanpa menghakimi, sekaligus berbicara secara terpisah dengan siswa yang melakukan perundungan untuk memahami penyebab perilakunya dan memberikan pembinaan yang tepat.
Penanganan selanjutnya perlu dilakukan melalui konsekuensi yang mendidik sesuai tata tertib sekolah, pemulihan hubungan secara aman, serta pelibatan orang tua dan guru bimbingan konseling (BK) apabila diperlukan.
Selain itu, guru diharapkan menjadi teladan dalam menunjukkan empati, menghargai perbedaan, dan memberikan apresiasi kepada siswa yang berani membela teman yang mengalami perundungan.
“Budaya sekolah yang aman tidak terbentuk hanya melalui aturan, tetapi juga melalui keteladanan, kepedulian, dan keberanian untuk menghentikan tindakan yang menyakiti orang lain,” menjadi pesan penting dalam edukasi tersebut.
Dalam kegiatan itu, Prof Herry juga mengangkat nilai moral dan kasih sebagai landasan membangun relasi yang sehat di lingkungan sekolah.
Ia mengutip ayat Alkitab dalam Efesus 4:32, yang berbunyi:
“Tetapi hendaklah kamu ramah seorang terhadap yang lain, penuh kasih mesra dan saling mengampuni, sebagaimana Allah di dalam Kristus telah mengampuni kamu.”
Pesan tersebut menekankan pentingnya keramahan, kasih, dan sikap saling menghormati dalam kehidupan bersama, termasuk dalam interaksi antara guru dan siswa maupun antarsiswa.
Menurut materi yang disampaikan, pencegahan perundungan membutuhkan keterlibatan seluruh warga sekolah. Setiap siswa perlu memahami bahwa perbedaan bukan alasan untuk merendahkan orang lain, sementara guru dan pihak sekolah harus memastikan setiap laporan perundungan ditangani secara serius.
Setelah pemaparan materi, para siswa menunjukkan antusiasme dengan mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Tercatat enam siswa menyampaikan pertanyaan terkait materi yang dibahas. Sejumlah guru juga turut berpartisipasi dalam sesi tanya jawab.
Prof Herry menjawab pertanyaan para peserta dan memberikan penjelasan mengenai pentingnya mengenali perundungan, memahami dampaknya, serta menentukan langkah yang tepat ketika menghadapi atau menyaksikan kejadian tersebut.
Diskusi ini menjadi bagian penting dari kegiatan PKM karena memberikan kesempatan kepada siswa dan guru untuk memperdalam pemahaman sekaligus membahas persoalan perundungan dari sudut pandang yang lebih praktis.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan tumbuh kesadaran bersama bahwa pencegahan perundungan bukan hanya tanggung jawab guru atau pihak sekolah, melainkan juga seluruh siswa dan orang tua.
Prof Herry berharap edukasi ini dapat mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan bebas dari perundungan, sehingga setiap siswa dapat belajar, berkembang, dan berprestasi tanpa rasa takut atau tekanan dari orang lain.
(Abner)





