Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Alexander Pongoh dalam kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi UNIMA di Pengadilan Negeri Tondano. (Foto: Istimewa)
MINAHASA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Charles David Alexander Pongoh, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Universitas Negeri Manado (UNIMA), dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial RP.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (14/10/2026). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti status terdakwa sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan perguruan tinggi. Perbuatan terdakwa dinilai berkaitan dengan relasi kuasa yang tidak seimbang antara pegawai kampus dan mahasiswa.Perkara ini bermula pada 23 Agustus 2024, ketika korban, yang saat itu merupakan mahasiswa baru UNIMA, bertemu dengan terdakwa untuk mengurus keperluan administrasi saudaranya.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengajak korban masuk ke mobil dan melakukan tindakan pelecehan fisik tanpa persetujuan korban.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami penderitaan psikis. Kondisi tersebut, menurut informasi dalam perkara, didukung oleh hasil pemeriksaan psikologi klinis dan keterangan ahli yang disampaikan di persidangan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado menilai vonis 10 bulan penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Selain pemidanaan, LBH Manado juga menyoroti besaran restitusi atau ganti kerugian bagi korban yang dikabulkan majelis hakim.
Dalam putusan tersebut, restitusi yang dikabulkan sebesar Rp3.360.000. Jumlah itu jauh di bawah hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencapai Rp37.907.000.
“Kami memandang putusan ini patut dikritisi, terutama terkait proporsionalitas pemidanaan dan pemenuhan hak korban,” tulis LBH Manado dalam siaran persnya.
LBH Manado menilai penjatuhan pidana dan pemenuhan hak korban perlu menjadi perhatian, terutama ketika perkara melibatkan relasi kuasa di lingkungan pendidikan tinggi.
LBH Manado juga mendesak UNIMA menindaklanjuti perkara tersebut melalui mekanisme penegakan disiplin dan pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desakan itu merujuk pada Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS atau PPPK yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
Menurut LBH Manado, fakta persidangan mengenai hubungan terdakwa sebagai pegawai UNIMA dan korban sebagai mahasiswa, serta konteks pertemuan yang berkaitan dengan urusan administrasi kampus, perlu menjadi bagian dari pertimbangan institusi dalam menindaklanjuti perkara tersebut.
LBH Manado berpandangan bahwa penegakan aturan kepegawaian tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban individu, tetapi juga menyangkut tanggung jawab institusi dalam melindungi mahasiswa dan mencegah penyalahgunaan relasi kuasa.
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang aman bagi mahasiswa, bukan tempat penyalahgunaan relasi kuasa. Putusan ini harus menjadi momentum bagi UNIMA untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap keadilan, perlindungan korban, dan penegakan aturan tanpa pandang bulu,” tegas LBH Manado.
Desakan tersebut menempatkan UNIMA pada tuntutan untuk menunjukkan komitmen kelembagaan terhadap perlindungan mahasiswa, pencegahan kekerasan seksual, serta penegakan disiplin di lingkungan perguruan tinggi.
(Abner)

